lihat juga

just look

Monday, December 29, 2008

Prosedur Tilang (biar Ga Di Bohongin)

Damai Ama Polis,Trus kasi Uang Ke aparat ,takut Kena Tilang...???
Gak Jaman Bro And Gak Gentle...
Akui Kesalahan... Banyak Koq Bro Jalan Halalnya..
Post Ini Saya Ambil Dari Wikipedia

MARI MENOLAK DENGAN HUKUM

Kalau ditilang di jalan sebenarnya anda diberi dua pilihan, form tilang biru dan merah.

1.Formulir biru adalah menerima kesalahan(artinya tidak perlu berdebat dengan Hakim).
Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat (klo jakarta gak jauh dari pancoran)

2.Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.

Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang. Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan formulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda.

H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:

1.Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.

2.Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka cuma menggangu saja.

3.Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "anda tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".

4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5.Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.

1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."

2.Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.

3.Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.

6.Cek tabel denda (biasanya terpampang di loket)untuk tahu denda yang tepat

7.Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang

1.Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.

2.Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.

3.Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.

4.Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 25.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.

5.Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja

Intinya:
1.Jangan takut kalau kena tilang.
2.Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
3.Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda yang besar
4.Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
5.Bayar denda sesuai tarif resmi.
6.Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas

Ps : Sebenernya Bung Rasa Nyimpen Tabel Denda Tilang Resmi
Tapi Lupa Taruh Dimana... Klo Sohib Bung Rasa Punya Upload ke mari ya


6 comments:

selayangpandang said...

gila,,,,, setuju banget bro!!!!

tapi yang jelas taati peraturran (yan ndak ?)

cth: ngak pake helm, gmana ???
kalo dimedan sekarang kalo ngak pake helm
polisinya dateng ke orng yang gak pake helm,
sambil berkata,
"nanti, pake helm yah"

Anonymoussaid...

Hohooho... kemaren saya ditilang lgsung ngmbil ke pengadilan aja bayar 20rb hehehe

affanibnu said...

weeeeee....

asem nih....
sebarkan...terutama pada pak polisi, apa tanggapannya, hehehehe.........

waHyu daNtaRA said...

wkwkwk,, emang parah jaman sekarang,,
huff..

Anonymoussaid...

siiip,
tapi gak mau coba2, secara mengerikan masuk kandang singaaa, hahaha..

Anonymoussaid...

Wah kenapa saya baru baca ya blog ini padahal kemarin temen saya sempet kena tilang...

Post a Comment

baca juga

 
© Copyright by Variasi Dunia  |  Template by Blogspot tutorial